
Puasa Ramadhan merupakan ibadah fardhu’ain bagi setiap muslim, artinya ibadah puasa wajib dikerjakan dan akan mendapatkan dosa apabila tidak dikerjakan. Oleh karena itu, dalam menjalankan puasa Ramadhan, kita harus mengetahui seluk-beluk yang ada di dalamnya, termasuk hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan itu harus ditinggalkan agar puasa yang kita kerjakan sah. Di antara hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan, apabila dilakukan, ada yang berimplikasi meng-qadha’ (mengganti puasa di lain waktu) atau bahkan sampai kepada membayar kafarah (denda tetentu). Di samping itu, apa saja hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan? Berikut kami jabarkan yang bersumber langsung dari Alquran, hadis, dan beberapa pendapat ulama ahli fikih.
1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Sebelum kita membahas hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan, perlu diketahui definisi puasa secara benar. Menurut Imam ar-Raghib, secara bahasa, puasa, yaitu menahan dari melakukan sesuatu, baik berupa makan, berbicara, maupun melakukan perjalanan. Sementara itu, secara istilah, definisi puasa ditambah dengan larangan jima’ (bersetubuh) dalam tataran jasmaniah. Oleh karena itu, orang yang sengaja makan dan minum akan batal puasanya, termasuk masuknya beberapa benda ke dalam tubuh, misalnya rokok, bahkan yang membahayakan dan diharamkan, yaitu khamar. Orang yang batal puasanya karena hal ini diwajibkan meng-qadha’ di lain hari tanpa membayar kafarah.
Dalam Q.S. Al-Baqarah, ayat 1 dijelaskan bahwa puasa merupakan menahan makan dan minum dari fajar sampai datangnya malam.
… dan, makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Setelah itu, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam ….
Selain itu, infus termasuk salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan karena termasuk ke dalam pengganti makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh. Berbeda dengan suntik karena bukan sebagai injeksi tubuh dan tidak dimasukkan ke dalam tubuh lewat mulut sehingga tidak membatalkan. Lain halnya dengan orang yang lupa. Ketika orang tersebut lupa bahwa ia berpuasa, lalu berbuka, puasanya harus tetap diteruskan setelah ia menyadarinya. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah berikut.
Telah menceritakan kepada kami bahwa ‘Abdan telah mengabarkan kepada kami bahwa Yazid bin Zurai’ telah menceritakan kepada kami bahwa Hisyam telah menceritakan kepada kami bahwa Ibnu Sirin dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw. bersabda, “Jika seseorang lupa, lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa), hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum.” (H.R. Bukhari No. 1797 [lihat juga hadis serupa dalam H.R. Muslim No. 1952, H.R. Ibnu Majjah No. 1663, H..R Ahmad No. 8773, No. 9125, No. 9992, dan No. 1663])
2. Muntah dengan Sengaja
Salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan berikutnya ialah muntah dengan sengaja. Hal ini mengacu pada hadis riwayat Abu Hurairah berikut.
Barang siapa yang dipaksa muntah, sedangkan dia dalam keadaan puasa, tidak ada qadha’ baginya. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja), wajib baginya membayar qadha’.
Beberapa kitab hadis lain juga menerangkan bahwa Nabi juga sering berbekam dalam keadaan berpuasa dan dalam beberapa kitab hadis, keduanya antara bekam dan muntah sering dihubungkan.
3. Haid dan Nifas
Wanita yang mengalami haid dan nifas di tengah-tengah menjalankan puasa, maka puasanya batal. Ia wajib meng-qadha’-nya di lain hari sesuai yang ia alami. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw. berikut.
Telah menceritakan kepada kami bahwa Ibnu Abu Maryam telah menceritakan kepada kami bahwa Muhammad bin Ja’far berkata bahwa telah menceritakan kepada saya Zaid dari ‘Iyadh dari Abu Sa’id r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Apabila (seorang wanita) sedang mengalami haid, dia tidak salat dan tidak puasa. Yang demikian itu menunjukkan kurangnya agamanya.” (H.R. Bukhari No. 1815)
(Bersambung ke part 2)